Bandar Produksi Miras Oplosan Sruweng Digerebek, Ribuan Liter Diamankan


Sruweng,(sorotkebumen.com)--Unit Resmob bersama Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen berhasil membongkar sindikat rumah produksi minuman keras (miras) oplosan di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Jumat (09/12/2016) malam, tepatnya pada pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto mengemukakan, dalam penggrebekan di rumah produksi miras tersebut petugas berhasil mengamankan ribuan liter miras dari sebuah gudang milik pelaku.
"Kami juga mengamankan satu orang tersangka yang juga pemilik rumah yaitu YSB (46) warga Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng untuk dimintai keterangan di Polres Kebumen,” ucap Willy.
Pelaku yang tertangkap merupakan pemain lama yang juga residivis untuk kasus yang sama pada Mei 2015 lalu. Waktu itu tersangka YSB diamankan karena memproduksi ribuan liter miras oplosan yang disimpan di dalam bangker rumahnya yang belum jadi.
"Penggrebekan ini berawal saat kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa yang bersangkutan masih memproduksi miras oplosan dengan mengunakan lebel merek miras vodka dan anggur 500," terang Kapolres Kebumen, AKBP Alpen.
Dari penggrebekan tersebut, lanjut Alpen, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 6 jerigen berisi alkhol, 5 jerigen berisi anggur, 1 gentong plastik berisi ramuan, 15 botol yang berisi oplosan dalam botol sprite 1,5 liter, miras jenis vodka 556 botol, anggur merek 500 55 botol, sprite 5 botol isi 1,5 liter. Kemusian satu karung tutup botol vodka, satu ikat label vodka, satu plastik segel anggur 500, satu plastik tutup anggur 500, satu ikat label anggur 500, satu torong , satu gunting, satu lakban, satu alat penutup botol, satu lem kayu, satu lem glukol kecil, serta dua bendel lebel.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 3,5 karung yang berisi botol anggur 500, satu setengah karung berisi botol vodka yang rencanaya akan diramu dan diolplos lalu dimasukan ke dalam botol vodka kosong dan anggur 500 yang kemudian disegel rapi lalu jual.
"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 62 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang ancaman hukumanya 5 tahun,” ucap Alpen.

Berita Terkait :
-
Minggu, 11 Desember 2016 - 13:38:19 WIB
Muscab APDESI, Kades Wirotaman Terpilih Jadi Ketua
-
Sabtu, 10 Desember 2016 - 11:40:40 WIB
Kunker Dewan Caplok Rp 5,6 Miliar APBD
-
Kamis, 08 Desember 2016 - 10:37:27 WIB
Jelang Kejurkab Bulutangkis, Gedung Bocor Lampu Silau
-
Rabu, 07 Desember 2016 - 20:58:35 WIB
Kapolsek Ungkap Pos Polisi Klirong Dikosongkan Atas Perintah Kapolres