Hukum & Kriminal
Selasa, 06 Desember 2016 - 19:15:39 | syarif-hidayat / Sorot Kebumen

Sadis, Korban Dimasukan Trowongan Irigasi Hidup-Hidup
Sadis, Korban Dimasukan Trowongan Irigasi Hidup-HidupIklan Samping BeritaAdegan yang diperagakan saat rekonstruksi kasus pembunuhan korban.

Alian,(sorotkebumen.com)--Sadis, begitulah ungkapan yang pantas atas apa yang diperbuat oleh tersangka Su (41), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Alian kepada korban Turmiyati (42), warga Purwodadi, Purworejo. Korban diceburkan ke dalam terowongan irigasi induk Wadaslintang hidup-hidup. Derasnya suara aliran saluran irigasi menyamarkan teriakan minta tolong korban.

Hal itu terungkap saat pelaksanaan rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada awal Januari 2016 lalu. Rekontruksi yang berlangsung pada hari ini Selasa (06/12/2016) di saluran terowongan saluran irigasi induk Wadaslintang Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, dipimpin oleh Kanit III Iptu Mardi, dan Kanit II Iptu Sugiharto,

Ada delapan adegan rekontruksi yang diperagakan oleh tersangka di hadapan penyidik dan penasihat hukumnya. Adegan rekontruksi diawali saat pelaku dan korban datang ke tempat tersebut dengan mengendaraai sepeda motor. Selanjutnya keduanya duduk di tepi pagar saluran irigasi.

Korban yang diperagakan oleh Bripda Yulza Rifkiana, duduk berhadap-hadapan dengan tersangka yang sedang ngobrol tentang kelanjutan hubungan mereka. Menurut tersangka, korban minta untuk segera dinikahi namun pelaku menolaknya. Akhirnya terjadilah cek-cok mulut dan berakhir dengan memuncaknya emosi pelaku.

Dalam adegan selanjutnya terlihat jelas saat tersangka mendorong tubuh korban, yang diganti menggunakan boneka ke dalam saluran irigasi dan hanyut ke dalam terowongan air. Mayat korban yang hanyut terbawa arus kemudian ditemukan tersangkut di saluran irigasi kecil pada jarak kurang lebih 1 kilometer dari tempat kejadian perkara oleh seorang pencari ikan.

Kapolres Kebumen AKBP Alpen, melalui Kasubag Humas Polres Kebumen, AKP Wasidi menjelaskan bahwa rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara. “Kepada tersangka, penyidik Sat Rekrim Polres Kebumen menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang perilaku sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana lima belas tahun penjara," jelas Wasidi.


Berita Terkait :


HOT NEWS