Hukum & Kriminal
Minggu, 27 November 2016 - 09:29:34 | syarif-hidayat / Sorot Kebumen

Bejat, Kembang Digauli Teman Ayahnya
Bejat, Kembang Digauli Teman AyahnyaIklan Samping BeritaIlustrasi by net.

Alian,(sorotkebumen.com)--Kembang, bukan nama sebenarnya, mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh teman laki-laki ayahnya. Gadis berusia 14 tahun warga Kecamatan Alian itu baru berani menceritakan apa yang dialaminya itu kepada ayahnya belum lama ini.

Kapolres Kebumen AKBP Alpen melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto mengungkapkan, tersangka yang berinisial IM (58), warga Desa Kedungwinangun, Kecamatan Klirong saat ini sudah diamankan di dalam rutan Polres Kebumen.

“Dirinya dipolisikan ayah korban warga Alian karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya,” ucap Willy, belum lama ini.

Kejadian tersebut berawal dari perkenalan tersangka dengan korban saat acara car free day pada Minggu (30/10/2016) lalu, di Alun-alun Kebumen. Dikatakannya, tersangka yang ternyata bapak dari dua anak tersebut mengakui bahwa dirinya dari awal sudah tertarik dengan kecantikan korban.

“Setelah pertemuan pertama di acara car free day tersebut. Pada lima hari kemudian, tepatnya hari Sabtu (05/11/2016), tersangka mengajak korban berjalan-jalan,” tuturnya.

Alih-alih ingin menjadi orangtua asuh, lanjut Willy, pada 5 November 2016, tersangka yang ternyata adalah seorang haji, bahkan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi yang ada di Semarang, mengajak korban berjalan-jalan ke pantai.

"Bukan hanya berjalan-jalan saja, untuk memuluskan niatnya, tersangka juga membelikan baju untuk korban yang masih duduk di bangku salah satu sekolah yang ada di Kebumen,” terang Willy.

Dirasa sudah masuk perangkap, selanjutnya korban diajak ke rumah tersangka. “Korban diajak masuk ke kamar. Selanjutnya pelecehan seksual terjadi pada hari itu sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Willy.

Willy menambahkan, guna kepentingan penyidikan, saat ini tersangka harus meringkuk dibalik jeruji tahanan Polres Kebumen. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait :


    HOT NEWS