Hukum & Kriminal
Minggu, 27 November 2016 - 09:13:25 | syarif-hidayat / Sorot Kebumen

Apes, Pemuda DPO Satnarkoba Dibekuk Saat Masuk ke Kantor Polisi
Apes, Pemuda DPO Satnarkoba Dibekuk Saat Masuk ke Kantor PolisiIklan Samping BeritaAF saat diamankan Polres Kebumen.

Kebumen,(sorotkebumen.com)--Seorang pemuda yang  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Narkoba Polres Kebumen, Rabu (23/11/2016) ditangkap di Polsek Pejagoan saat hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pemuda AF (31) warga yang beralamat di jalan raya Soka nomor 600 RT 05/06 Pejagoan Kebumen tersebut menjadi buronan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis psikotropika yang ditangani oleh penyidik Sat Narkoba Polres Kebumen sejak tahun 2015 lalu.

Mengira sudah tidak ada polisi yang mengenali dirinya, dengan percaya diri AF datang ke Polsek Pejagoan untuk membuat SKCK. Namun saying, Kanit Intelkam Aiptu Endiyanto yang jeli tetap mengenalinya.

Kapolsek Pejagoan, AKP R. Widianto yang mendapatkan laporan tentang hal tersebut segera menghubungi Sat Narkoba yang segera datang menjemput tersangka di Mapolsek Pejagoan.

"Setelah mendapat laporan terkait perihal tersebut, tanpa menunggu lama kita langsung menghubungi Sat Narkoba Polres Kebumen,” ucapnya, Kamis (24/11/2016).

Kasat Narkoba Polres Kebumen, AKP Hary Harjanto memaparkan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Saat ini perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Kebumen, jadi besok akan segera kami limpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan.” tandasnya.

Berita Terkait :


HOT NEWS