Hukum & Kriminal
Sabtu, 26 November 2016 - 17:12:02 | syarif-hidayat / Sorot Kebumen

Jualan Tak Laris, Diimingi-imingi Jimat, Pedagang Kena Tipu Si Gondrong
Jualan Tak Laris, Diimingi-imingi Jimat, Pedagang Kena Tipu Si Gondrong Iklan Samping BeritaPelaku penipuan saat diamankan petugas.

Gombong,(sorotkebumen.com)--Himpitan ekonomi sering kali membuat orang berpikir kreatif. Namun apa yang dilakukan NS (34) alias Gondrong bisa dibilang memprihatinkan. Warga Kuwarasan ini melakukan aksi penipuan demi memperoleh rupiah pada Rohaedi (43), warga  Sempor yang sehari-hari berjualan martabak di Jalan Yos Sudarso, Gombong.

Kapolsek Gombong, AKP Cahyadi Abdillah menuturkan, aksi penipuan tersebut bermula saat Rohaedi merasa suntuk karena dagangannya yang tak kunjung laris. Saat itulah Gondrong melancarkan bujuk rayunya dengan mengaku mempunyai jimat pring pethuk atau bambu  yang bertemu ruasnya.

"Bambu tersebut dipercaya mampu untuk melariskan dagangan martabak milik Rohaedi,” tutur Cahyadi, Jumat (25/11/2016).

Cahyadi memaparkan, setelah Rohaedi terbujuk, lantas Gondrong meminta mahar awal sebesar Rp 1,5 juta. Rohaedi yang terlanjur sudah tertarik pun akhirnya membayar biaya mahar tersebut. "Bahkan dia sempat menyerahkan sejumlah perhiasan dan HP Polytron saat Gondrong meminta tambahan biaya,” ujarnya

Usut punya usut, lanjut Cahyadi, ternyata janji Gondrong tak juga dipenuhi. Setelah sekian lama, jimat pring Pethuk yang dijanjikan tak kunjung diterima Rohaedi. "Karena merasa ditipu, akhirnya Rohaedi melaporkan ulah Gondrong tersebut ke Polsek Gombong,” terangnya.

Cahyadi mengutarakan, setelah unit Reskrim Polsek Gombong melakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya Gondrong pun diamankan. “Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan. Mungkin bulan ini berkas lengkap akan segera diserahkan penyidik ke kejaksaan,” jelasnya

Sementara Kanit Reskrim Polsek Gombong, Ipda Suwarto yang memimpin penangkapan terhadap tersangka menuturkan bahwa korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta, sejumlah perhiasan emas dan Hp dengan total kerugian sekitar Rp 7,6 juta.

"Atas tindakannya, Gondrong dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.


 

Berita Terkait :


HOT NEWS