Sigit Terancam Dicopot Sebagai PNS


Kebumen,(sorotkebumen.com)--Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Sigit Widodo dan Yudi Trihartanto DPRD dari PDI Perjuangan hingga kini masih dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, Sigit yang juga PNS pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten Kebumen terancam dicopot. Ancaman dicopotnya Sigit tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Kebumen Supriyandono, Kamis (03/11/2016) di kantor.
Pria yang akrab disapa Pri tersebut menjelaskan, status Sigit hingga saat ini masih sebagai tersangka sehingga baru diberikan sanksi scorsing. "Scorsing ini pemberhentian sementara, ini sesuai ketentuan yang ada,” katanya.
Ia mengatakan, apabila status Sigit dinaikkan dan kemudian mendapatkan putusan pengadilan bersalah maka akan diberhentikan atau dicopot status PNS-nya.
"Jika sudah keputusan di pengadilan nanti, mau tidak mau status PNS-nya diberhentikan," tegasnya.
Supriyandono menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2004 dijelaskan bahwa PNS yang terlibat tindak pidana tidak ada biaya bantuan hukum dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah hanya dapat melakukan pendampingan tetapi bukan sebagai kuasa hukum atau pengacara.
"Jika memungkinkan nanti bantuan hukum dari Korpri, namun sejauh ini belum pernah ada bantuan hukum untuk kasus pidana,” kata Supri sambil tersenyum.

Berita Terkait :
-
Jumat, 04 November 2016 - 08:32:37 WIB
Pasangan Mesum di Hotel Digelandang Petugas, Satu Masih Remaja
-
Kamis, 03 November 2016 - 08:29:10 WIB
Sigit Terancam Dicopot Sebagai PNS
-
Rabu, 02 November 2016 - 07:57:58 WIB
Muscab PPP Kebumen, Tiga Kandidat Ketua Muncul
-
Minggu, 30 Oktober 2016 - 09:51:11 WIB
Sekda Kebumen Bakal Kembali Diperiksa KPK
-
Jumat, 28 Oktober 2016 - 08:42:03 WIB
Kepala Dikpora Kebumen Dipanggil KPK