Peristiwa
Senin, 31 Oktober 2016 - 19:56:02 | r4 / Sorot Kebumen

Paripurna Empat Raperda, Hanya Dua yang Disetujui
Paripurna Empat Raperda, Hanya Dua yang DisetujuiIklan Samping BeritaPenyerahan keputusan DPRD kepada Wakil Bupati

Kebumen,(sorotkebumen.com)--Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda pembahasan empat raperda yaitu Raperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha hanya dua yang disetujui, Senin (31/10/2016).

Dua Raperda yang belum disetujui adalah Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Kedua Raperda tersebut membutuhkan waktu lebih lama untuk pembahasan dalam Pansus dan juga menunggu peraturan pemerintah agar Perda dapat selaras.

Rapat yang dihadiri 35 dari 50 anggota DPRD tersebut berisi penyampaian pendapat delapan fraksi dan pengambilan keputusan DPRD atas empat Raperda dimaksud. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diwakili Chumdari menerima dan menyetujui Raperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa dan Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Untuk Raperda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha agar dibahas lebih  lanjut oleh Pansus DPRD Kebumen.

"Kami memberikan waktu lebih kepada Pansus III DPRD untuk membahas kembali sehingga dapat menghasilkan Perda yang berkualitas setelah ditetapkan", kata Chumdari.

Sementara Fraksi Demokrat menerima dan menyetujui yang pertama Raperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan yang kedua Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk segera disahkan menjadi Perda. Untuk Raperda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, fraksi Demokrat meminta kepada Pansus III DPRD Kebumen untuk segera menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.

"Pembahasan Raperda tentunya tetap memperhatikan hirarki perundangan-undangan yang ada,” kata Rifai Juniantoro juru bicara fraksi Demokrat. (Lukman)

Berita Terkait :


HOT NEWS