Sigit dan Yudi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK


Kebumen,(sorotkebumen)--Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kebumen, Sabtu (15/10/2016) kemarin. Minggu (16/10/2016) sore KPK menetapkan dua pejabat Kebumen dari lima orang pejabat yang diperiksa.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Kasi Promosi pada Dinas Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo dan ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto. Sementara pejabat lainya yakni Sekda Kebumen, Adi Pandoyo serta dua anggota DPRD Komisi A yakni Suhartono dan Dian Lestari Subekti masih dinyatakan sebagai saksi.
Sigit Widodo dan Yudi Trihartanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap pengadaan sarpras pendidikan Kabupaten Kebumen yang senilai Rp 4,8 miliar pada APBD Perubahan 2016. Keduanya diduga menerima suap untuk menggiring proyek sarpras pengadaan buku pendidikan di APBD Perubahan Kebumen.
"Dalam OTT kemarin kita juga berhasil menyita uang sebesar Rp 70 juta yang diduga diterima Sigit dan Yudi sebagai suap untuk menggiring kebijakan Pemkab Kebumen. Selain lima pejabat Kebumen, kiita juga menangkap pelaku penyuapan dari perusahaan pengadaan buku yakni Salim," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dihubungi singkat semalam. (Beni)

Berita Terkait :
-
Jumat, 04 November 2016 - 08:32:37 WIB
Pasangan Mesum di Hotel Digelandang Petugas, Satu Masih Remaja
-
Kamis, 03 November 2016 - 08:29:10 WIB
Sigit Terancam Dicopot Sebagai PNS
-
Rabu, 02 November 2016 - 07:57:58 WIB
Muscab PPP Kebumen, Tiga Kandidat Ketua Muncul
-
Minggu, 30 Oktober 2016 - 09:51:11 WIB
Sekda Kebumen Bakal Kembali Diperiksa KPK
-
Jumat, 28 Oktober 2016 - 08:42:03 WIB
Kepala Dikpora Kebumen Dipanggil KPK