Kepala Desa Wirogaten Ditetapkan Jadi Tersangka


Kebumen,(sorotkebumen.com)--Kepala Desa Wirogaten, Kecamatan Mirit, Mu alias Ad (38) yang masih aktif menjabat di desa setempat dan satu warganya PR alias Su ditangkap karena diduga pelaku pencurian. Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Ngaglik, Sleman, DIY pada Selasa (11/10/2016) setelah menjadi buron sekitar satu bulan lamanya.
Ad dan Su merupakan tersangka pencurian di sebuah minimarket di daerah Balong, Donoharjo, Ngaglik, pada 12 September 2016. Mereka dibantu oleh teman Ad yang tertangkap terlebih dahulu, Har alias Ci, warga Juminahan, Danurejan, Yogyakarta yang berhasil diringkus di sebuah indekost di daerah Drono, Ngaglik pada 3 Oktober 2016.
Berdasarkan keterangan Ci tersebut kemudian kasus dikembangkan dan diketahui bahwa yang bersangkutan mencuri bersama Ad yang juga merupakan Kepala Desa Wirogaten dan Su.
Kabar ditangkapnya Kepala Desa Wirogaten tersebut dibenarkan oleh Sumarno (34), Kaur Kesra Desa Wirogaten. Saat ditanya lebih lanjut, Marno, sapaannya, mengatakan tidak tahu banyak soal kehidupan pribadi Ad. Marno hanya mengatakan, pihak pemerintahan desa baru saja mendapatkan surat penahanan dari pihak Polsek Ngaglik.
"Untuk pelayanan tetap berjalan seperti biasa mas, hanya yang menyangkut keuangan dan pertanahan kami harus ke Jogja,” kata Marno saat ditemui di kantor desa, Jumat (14/10/2016) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sorotkebumen, dalam aksinya ketiga pelaku berhasil menggasak tiga buah monitor, sebuah handphone, dan tas yang berisikan uang Rp 11 juta. (Lukman)

Berita Terkait :
-
Jumat, 04 November 2016 - 08:32:37 WIB
Pasangan Mesum di Hotel Digelandang Petugas, Satu Masih Remaja
-
Kamis, 03 November 2016 - 08:29:10 WIB
Sigit Terancam Dicopot Sebagai PNS
-
Rabu, 02 November 2016 - 07:57:58 WIB
Muscab PPP Kebumen, Tiga Kandidat Ketua Muncul
-
Minggu, 30 Oktober 2016 - 09:51:11 WIB
Sekda Kebumen Bakal Kembali Diperiksa KPK
-
Jumat, 28 Oktober 2016 - 08:42:03 WIB
Kepala Dikpora Kebumen Dipanggil KPK