Hukum & Kriminal
Jumat, 14 Oktober 2016 - 13:50:19 | r3 / Sorot Kebumen

Eksepsi Kuasa Hukum Marwan-Walino Ditolak Hakim
Eksepsi Kuasa Hukum Marwan-Walino Ditolak HakimIklan Samping BeritaSuasana sidang Marwan dan Walino..

Kebumen,(sorotkebumen.com)--Persidangan ketiga perkara Marwan dan Walino yang didakwa atas penganiayaan terhadap Gimin selaku pencuri udang ditambak udang milik terdakwa Kembali digelar, Kamis (13/10/2016) di Pengadilan Negeri Kebumen. Pada persidangan kali ini, majelis hakim  justru menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa Marwan dan Walino pada persidangan sebelumnya. Sehingga proses hukum kepada kedua terdakwa akan terus berlanjut.

Dalam sidang dengan agenda putusan sela kemarin, majelis hakim dengan ketua Afit Rufiadi beserta anggotanya Firlando dan Niken Tari menyampaikan eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum dari keluarga Gimin telah memenuhi persyaratan secara administrasi dan hukum.

Sementara pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum kedua terdakwa, yakni Kasran menyatakan bahwa Surat Dakwaan JPU kurang cermat, sebab Marwan merupakan korban pencurian dari Gimin. Selain itu upaya yang dilakukan Marwan dan Walino merupakan tindakan menangkap pencuri untuk menjaga keamanan lingkungan. Selain itu, pelaku pencurian yakni Gimin telah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Kebumen secara sah bersalah pada 19 Mei 2016 lalu. Sehingga jika pelaku pencurian saja sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengapa penangkap pencurinya justru ikut dihukum.

"Melihat kasus ini jelas penegakan hukum dinilai tidak menerapkan keadilan. Jika penangkap maling ikut dihukum, tentu pencuri pasti bakal meraja lela," ungkap Kasran dengan nada kesal usai persidangan kemarin.

Terkait dengan tidak dikabulkanya eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa tersebut, Hakim kemudian menunda persidangan. Persidangan kasus Marwan-Walino tersebut rencananya akan dilanjutkan pada, Rabu (19/10/2016) mendatang. Diketahui bahwa terdakwa Marwan dan Walino dituntut oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan penganiayaan saat menangkap Gimin yang ketahuan mencuria udang milik Marwan. (Beni)

Berita Terkait :


HOT NEWS