Hukum & Kriminal
Jumat, 07 Oktober 2016 - 16:09:51 | r3 / Sorot Kebumen

Dimas Kanjeng Ala Kebumen Diciduk Polisi
Dimas Kanjeng Ala Kebumen Diciduk PolisiIklan Samping BeritaPelaku penggandaan uang sedang ditanyai Kapolres.

Kebumen,(sorotkebumen.com)--Salah seorang warga Desa Rgogodono, Kecamatan Buayan, berinisial SRT (46) diciduk anggota Polres Kebumen. SRT diciduk polisi lantaran melakukan tindak penipuan bermodus penggandaan uang sepertihalnya yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Dalam aksinya, pria yang sehari-hari mengaku sebagai seorang dukun atau orang pintar yang mampu menggandakan uang. Kepada para korbanya pelaku meminta syarat sejumlah uang sebesar Rp 2 juta sebagai mahar ritual. Dari uang yang digunakan sebagai mahar itu, pelaku menjanjikan bisa digandakan menjadi Rp 5 juta selama 40 hari. Tak hanya itu saja, dengan dalih agar ritual berjalan lancar, pelaku juga meminta agar para korbannya membolehkan pelaku untuk mencabuli anak-anak perempuan mereka.

Kapolres Kebumen, AKBP Alpen berujar, aksi penipuan yang dilakukan SRT korbanya sudah ada tiga orang. Para korban tersebut justru malah merupakan tetangganya sendiri. Aksi penipuan pelaku tersebut baru diketahui oleh para korbanya setelah batas waktu penggandaan uang yang dijanjikan habis. Pasalnya pelaku tak kunjung memberikan hasil uang yang digandakan sesuai perjanjian.

"Barulah saat itu para korbanya mengetahui bahwa uang yang disetorkan  kepada pelaku, ternyata diketahui tidak digandakan namun untuk berfoya-foya. Karena saat diminta uangnya oleh para korban yang tergiur akan janji penggandaan uang, pelaku mengaku bahwa uang tersebut sudah habis," ungkap Kapolres, Jumat (07/10/2016)

Dalam penyelidikan Polres Kebumen, pelaku berinisial SRT tersebut mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga mengaku bahwa janji penggandaan uang yang dilakukan kepada para tetangganya tersebut hanya akal-akalan saja untuk menipu agar mendapatkan uang. Terkait kasus tersebut, saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan mendekan ditahanan. Pelaku juga dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Beni)

Berita Terkait :


HOT NEWS