Hukum & Kriminal
Jumat, 07 Oktober 2016 - 15:11:58 | r3 / Sorot Kebumen

Sidang Kedua Marwan dan Walino Diwarnai Eksepsi
Sidang Kedua Marwan dan Walino Diwarnai EksepsiIklan Samping BeritaSuasana sidang Marwan dan Walino.

Kebumen,(sorotkebumen.com)--Sidang kedua perkara Marwan dan Walino yang didakwa atas penganiayaan terhadap Gimin selaku pencuri udang di tambak udang milik terdakwa kembali digelar, Kamis (06/10/2016). Pada sidang kedua tersebut , suasana persidangan mulai tampak memanas. Pasalnya dari kedua belah pihak yakni jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum saling menyatakan eksepsi atau keberataan.

Dalam sidang tersebut hadir sebagai Hakim Ketua, Afit Rufiadi SH dan Firlando SH serta Niken Tari SH, MH sebagai Hakim anggota. Kemudian Purwono SH sebagai jaksa penuntut umum dari pihak keluarga Gimin. Sementara penasehat hukum dari terdakwa Marwan dan Walino yakni Kasran SH, Amin Styono SH, Yahya NQ SH serta Hariyanto SH. Dalam sidang kedua kali ini puluhan anggota Polres Kebumen juga dikerahkan untuk mengawal jalanya sidang.

Penasehat hukum terdakwa, Kasran SH mengatakan bahwa kasus yang dialami Marwan dan Walino tersebut dinilai tidak logis. Pasalnya ada seseorang yang berusaha menangkap pelaku pencurian, namun mereka justru ditahan bukanya diapresiasi.

"Upaya para terdakwa ini secara hukum masyarakat maupun hukum negara, tentunya merupakan upaya menjaga keamanan lingkungan. Namun mengapa justru mereka dijebloskan ke tahanan," ungkap Kasran.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum memberikan tanggapan atas eksepsi dari penasehat hukum Marwan dan Walino yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Usai pembacaan tanggapan dari jaksa penuntut umum tersebut, penasehat hukum terdakwa juga kembali mengajukan eksepsi atas tanggapan yang disampaikan. Atas esepsi itu, majelis hakim memberikan waktu seminggu lagi kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi esepsi dari penasehat hukum terdakwa. Sehingga sidang dakwaan marwan dan Walino akan dilanjutkan pada tanggal 13 Oktober 2016 mendatang.

Sementara itu usai sidang, Marwan mengaku sangat kecewa atas dakwaan yang menjeratnya. Padahal upaya yang dilakukanya dengan Walino merupakan salah satu usaha untuk menangkap Gimin selaku pelaku pencurian. (Beni)

Berita Terkait :


HOT NEWS