Pendidikan
Kamis, 06 Oktober 2016 - 19:14:39 | r5 / Sorot Kebumen

Puluhan SMA/K di Kebumen Diambil Alih Provinsi
Puluhan SMA/K di Kebumen Diambil Alih Provinsi Iklan Samping Berita Kepala Dikpora saat ditemui sorotkebumen di ruang kerjanya.

Kebumen,(sorotkebumen.com)--Setelah penandatanganan alih kewenangan Personel, Perlengkapan, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D) oleh Gubernur dan Ketua DPRD Jateng yang disaksikan oleh Kejati Jateng dan Kejari se-Jateng 26 September lalu,  secara otomatis langsung berdampak pada kebijakan yang ada di kota/kabupaten. Di Kabupaten Kebumen sendiri dampak dari kebijakan pemindahan wewenang pengelolaan tersebut bisa langsung dirasakan di sektor pendidikan.

Ahmad Ujang, Kepala Dikpora Kebumen menuturkan, kebijakan pemindahan wewenang pengelolaan dari kota/kabupaten ke pemprov atau sebaliknya tersebut salah satunya terkait dengan pemindahan wewenang pengelolaan pendidikan sekolah menengah SMA/SMK negeri. Di Kebumen ada 22 SMA/SMK negeri yang wewenang pengelolaannya diserahkan kepada Pemprov Jateng.

"Dari 22 sekolah menengah tersebut, terdiri dari 14 SMA dan 8 SMK negeri yang ada di Kebumen," kata Ujang, saat disambangi sorotkebumen di ruang kerjanya, Kamis (06/10/2016) siang.

Dirinya juga mengungkapkan, pemindahan wewenang pengelolaan tersebut tak hanya sekolah saja melainkan juga guru dan non guru. "Ada 959 guru dan non guru yang wewenang pengelolaannya juga diserahkan ke pemprov. Dari 959 guru dan non guru tersebut terdiri dari 436 guru, 121 TU dan penjaga, 7 guru DPK untuk SMA. Kemudian 320 guru 65 TU dan penjaga, 7 guru DPK untuk SMK,” jelasnya.

Ujang juga berujar, selain sekolah, guru dan non guru tersebut, 9 pengawas pendidikan menengah yang ada di Kebumen yang terdiri dari 3 pengawas SMA dan 6 pengawas SMK juga turut diserahkan wewenang pengelolaannya kepada Pemprov.

Ujang berharap dengan pemindahan wewenang pengelolaan sekolah menengah dari kabupaten ke pemprov tersebut akan menjadikan sekolah menengah lebih terkondisikan dan terkelola dengan baik.

"Alih kewenangan ini sesuai dengan amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mulai diberlakukan mulai Januari 2017 mendatang,” imbuhnya. (Syarif)


Berita Terkait :


HOT NEWS