Gelapkan Belasan Mobil, Densus Gadungan Dibekuk Polisi


Kebumen,(sorotkebumen.com)--Akibat aksi kejahatanya menggelapkan belasan mobil milik pengusaha rental mobil, dua warga Gombong Kebumen dibekuk anggota Polres Kebumen. Kedua pelaku tersebut yakni berinisial AG (41) dan BS (39) . Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Densus Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT) yang sedang melakukan penyelidikan terorisme di wilayah Kebumen.
Untuk lebih meyakinkan kepada para pengusaha sewaan mobil agar bersedia menyewakan. Para pelaku juga menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang di dalamnya tertera pekerjaan sebagai anggota Polri. Karena mengaku dan ditunjukan pekerjaan sebagai anggota Polri, akhirnya para korbanya langsung percaya dan memberikan sewaan mobil tanpa rasa curiga. Kecurigaan para pemilik usaha rental baru muncul ketika sampai jatuh tempo pengembalian, mobil mereka tak kunjung dikembalikan. Bahkan ada pemilik usaha rental yang mengaku sampai delapan bulan mobil mereka tak juga kunjung dikembalikan. Karena curiga, akhirnya mereka melaporkanya ke Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SIK melalui Wakapolres Kompol Umi Mariati mengatakan, kedua Densus gadungan pelaku penggelapan mobil rental tersebut dapat diringkus oleh anggota Polres Kebumen berdasarkan laporan para korbanya. Dalam menjalankan aksi penggelapan mobil, para pelaku menggunakan modus menyewa mobil kepada para pengusaha rental atau sewaan mobil . Saat menyewa mereka berdalih untuk kepentingan penyelidikan terorisme diwilayah Kebumen. Tempo sewa yang dijanjikan pelaku adalah satu bulan dengan biaya sewa Rp 5,5 juta.
Namun setelah mobil berada ditangan para pelaku, kemudian mobil-mobil rental itu mereka gadaikan dan jual dengan harga normal. Sebelum menjual mobil hasil penipuanya tersebut, para Densus gadungan tersebut terlebih dahulu membuatkan surat-surat kendaraan palsu. Diantaranya seperti STNK dan BPKB mobil palsu sesuai rangka mobil yang hendak mereka jual. STNK dan BPKB palsu yang mereka buat juga tergolong mirip dengan STNK dan BPKB asli. Sehingga dapat mengelabuhi para pembelinya. Mengungat alat untuk membuat STNK dan BPKB palsu yang pelaku gunakan cukup canggih.
"Dalam aksinya penggelapan mobil rental ini, AG berperan mencari mobil rental disejumlah pemilik pengusaha sewaan mobil. Desangkan BS berperan memalsukan surat-surat kendaraan dan menjualnya," tutur Kompol Umi Mariati, Rabu (05/10/2016).
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, para Densus gadungan tersebut dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman mereka sendiri yakni empat sampai tahun penjara. (Beni)

Berita Terkait :
-
Jumat, 04 November 2016 - 08:32:37 WIB
Pasangan Mesum di Hotel Digelandang Petugas, Satu Masih Remaja
-
Kamis, 03 November 2016 - 08:29:10 WIB
Sigit Terancam Dicopot Sebagai PNS
-
Rabu, 02 November 2016 - 07:57:58 WIB
Muscab PPP Kebumen, Tiga Kandidat Ketua Muncul
-
Minggu, 30 Oktober 2016 - 09:51:11 WIB
Sekda Kebumen Bakal Kembali Diperiksa KPK
-
Jumat, 28 Oktober 2016 - 08:42:03 WIB
Kepala Dikpora Kebumen Dipanggil KPK