Hukum & Kriminal
Selasa, 04 Oktober 2016 - 19:34:39 | r5 / Sorot Kebumen

Gelapkan Motor Juragan, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Gelapkan Motor Juragan, Pelaku Akhirnya Diringkus PolisiIklan Samping BeritaTersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor beserta barang bukti yang diamankan Polsek Gombong.

Kebumen,(sorotkebumen.com)--Jn (39), warga Klirong, Kecamatan Klirong, harus meringkuk di tahanan Polsek Gombong setelah ditangkap karena kedapatan menggelapkan motor CB 150 R milik juragannya, Susanto, salah satu pengelola restoran ternama di kawasan Gombong.

"Penangkapan pelaku terjadi di tempat tinggal yang bersangkutan di Kecamatan Klirong," Kapolsek Gombong, AKP Cahyadi Abdillah, Selasa (04/10/2016)

Cahyadi menjelaskan, penangkapan Juni didasarkan dari laporan Susanto ke Polsek Gombong. "Pria yang berdomisili di Kebumen itu mengadu karena motor yang sudah lama dipinjam tak kunjung kembali,” jelasnya.

Pada awalnya, lanjut Cahyadi, tersangka meminjam motor korban dengan alasan untuk mengunjungi salah satu rekan di Jombang selama tiga hari. Namun sampai lebih dari seminggu lamanya, motor tersebut tak kunjung dikembalikan juga. Bahkan saat ditagih tersangka malah menghilang, sehingga memancing kecurigaan korban dan akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Gombong," terangnya.

Dirinya menegaskan, berdasarkan laporan itulah Polsek Gombong segera menerjunkan Tim Reskrim dan meringkus tersangka untuk dimintai keterangannya. "Dari proses itu, tersangka kemudian mengaku sengaja menggelapkan motor korban dan menggadaikanya pada salah satu kenalan yang berinisial S di Kecamatan Kuwarasan senilai empat juta rupiah. Saat ini barang bukti motor sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan," tegasnya.

Atas perbuatan kriminalnya, tersangka terancam pidana karena melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (Syarif)


Berita Terkait :


HOT NEWS