Hukum & Kriminal
Senin, 03 Oktober 2016 - 14:20:00 | r5 / Sorot Kebumen

Dua Residivis Pencuri Motor Kembali Dibekuk Petugas
Dua Residivis Pencuri Motor Kembali Dibekuk PetugasIklan Samping BeritaResidivis curanmor beserta barang bukti saat diamankan Polsek Sempor.

Kebumen,(sorotkebumen.com)--Tak kapok berurusan dengan polisi, Ms (42), warga Desa Berta, Susukan Banjarnegara dan Ts (27), warga Desa Derik, Susukan, Banjarnegara harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian. Keduanya kedapatan melakukan tindakan serupa yaitu pencurian setelah belum lama keluar dari rumah tahanan

Kapolsek Sempor, AKP Mustanto menyampaikan, setelah lama menghilang dan menjadi target operasi,  keduanya dapat dibekuk saat berada di Jalan Pemuda No. 81 Banjarnegara, Jawa Tengah tanpa ada perlawanan yang membahayakan petugas. Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2008 Nopol AA 5877 EM.

"Motor tersebut diketahui milik Tukiman, seorang perangkat Desa Bonosari, Kecamatan Sempor, yang dicuri di Desa Bejiurung, Kecamatan Sempor pada tanggal 14 Oktober 2015 yang lalu,” terangnya.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, ujar Mustanto, tersangka mengakui sudah melakukan pencurian sebanyak delapan kali di tempat yang berbeda, yaitu di Kecamatan Sempor, Gombong, Puring dan Adimulyo.

Dari pengakuan tersangka, akhirnya dilakukan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan delapan sepeda motor beserta kunci later T terbuat dari besi baja yang biasa digunakan untuk melancarkan aksi pencuriannya. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Syarif)

Berita Terkait :


HOT NEWS