Hukum & Kriminal
Kamis, 29 September 2016 - 18:04:46 | r3 / Sorot Kebumen

Sidang Perdana Marwan dan Walino Dihadiri Puluhan Keluarga
Sidang Perdana Marwan dan Walino Dihadiri Puluhan KeluargaIklan Samping BeritaProsesi sidang perdana Walino(kanan) dan Marwan (kiri)di Pengadilan Negeri Kebumen

Kebumen,(sorotkebumen.com)--Sidang perdana perkara Marwan dan Walino yang didakwa atas penganiayaan terhadap Gimin selaku pencuri udang di tambak udang milik terdakwa dihadiri puluhan keluarga terdakwa. Sehingga suasan sidang, Kamis (29/9/2016) di aula sidang Pengadilan Negeri Kebumen cukup ramai.

Dalam sidang tersebut hadir sebagai Hakim ketua, Afit Rufiadi SH dan Firlando SH serta Niken Tari SH, MH sebagai Hakim anggota. Kemudian Purwono SH sebagai jaksa penuntut umum serta Amin Styono SH, Yahya NQ SH, Hariyanto SH selaku penasehat hukum terdakwa. Guna mengantisipasi tindakan anarkis dari pihak keluarga terdakwa, puluhan anggota Polres Kebumen juga dikerahkan untuk mengawal jalanya sidang.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan terhadap Marwan dan Walino atas tindakan penganiayaan terhadap Gimin. Namun dari pihak penasehat hukum terdakwa mengajukan esepsi atau keberatan atas dakwaan yang dituduhkan kepda Marwan dan Walino. Atas esepsi itu, majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi esepsi dari penasehat hukum terdakwa. Sehingga sidang dakwaan marwan dan Walino akan dilanjutkan pada tanggal 6 Oktober 2016 mendatang.

Sementara itu usai sidang, Marwan mengaku sangat kecewa atas dakwaan yang menjeratnya. Padahal upaya yang dilakukanya dengan Walino merupakan salah satu usaha untuk menangkap Gimin selaku pelaku pencurian.

"Saya dan Walino berharap bisa mendapatkan keadilan hukum, karena jelas apa yang kami lakukan bukan melanggar hukum. Namun justru malah menjaga keamanan lingkungan, tapi mengapa justru ditahan," harapnya diamini Walino.

Sebelumnya diketahui bahwa  Walino (25), warga Desa Singoyudan, Kecamatan Mirit dan Marwan (26), warga Desa Wiromartan, Mirit ditahan lantaran dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Gimin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana terhadap Gimin, warga Desa Wiromartan yang juga terdakwa pencurian tambak udang milik Marwan. (Beni)

Berita Terkait :


HOT NEWS