Hukum & Kriminal
Selasa, 27 September 2016 - 09:36:09 | r4 / Sorot Kebumen

Warga Miromartan Minta Pelaku Penganiayaan Ditangguhkan
Warga Miromartan Minta Pelaku Penganiayaan DitangguhkanIklan Samping BeritaWarga antre menjengguk tersangka di LP Kebumen

Kebumen,( sorotkebumen.com)--Puluhan warga Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, bertandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kebumen, Senin (26/09/2016) guna meminta penangguhan penahanan atas nama Wal (25), warga Desa Singoyudan, Kecamatan Mirit dan Mar (26), warga Desa Wiromartan, Mirit. Kedua tersangka tersebut ditahan atas dugaan tindak pidana penganuayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana terhadap Gm warga Desa Wiromartan yang juga terdakwa pencurian tambak udang milik tersangka Marwan.

Menurut ayah Mar, Sriyadi (49) mengatakan, memang benar terjadi pencurian oleh Gm di tambak udang milik anaknya Mar pada 25 Februari 2016 lalu. Anaknya bersama Wal mengejar Gm yang berusaha kabur ke arah makam desa setempat dan ketika tertangkap berusaha melawan Mar dan Wal.

"Teng anak kula badhe dijujugke wonten perangkat desa, malah nglawan./ (Oleh anak saya akan diantarkan kepada perangkat desa setempat tetapi justru melawan)," terang Sriyadi saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Kebumen.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka Kasran mengatakan, kliennya tersebut ditahan Kamis (22/09/2016) sore, setelah adanya pelaporan tindakan penganiayaan kepada Gm yang dilaporkan oleh istri Gm sendiri. Yang menjadi janggal, berkas tersebut langsung dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kebumen Jumat  (23/09/2016) pagi.

"Untuk perkara pidana di Kebumen ini aneh dan baru pertama kali ini terjadi", kata Kasran.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta keterangan soal urgensi penahanan kedua tersangka tersebut. Pihak kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pakhis Kebumen setelah menjenguk kedua tersangka akan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kebumen. (Lukman)

Berita Terkait :


HOT NEWS