Sikat Senapan Angin, Pemuda Bumirejo Diborgol Polisi


Bantul,(sorotkebumen.com)--Tim Buser Polsek Imogiri, Kabupaten Bantul, DIY, membekuk AN (29), warga Desa Waligonang, Kecamatan Bumirejo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (07/06/2016). Dia berhasil dibekuk setelah melakukan aksi pencurian di Padukuhan Singosaren, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri.
Kapolsek Imogiri, Kompol Riyono SH menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin lalu (23/05) saat AN menginap di rumah korban Galal Ari Ranzah (24) Warga Padukuhan Singosaren, Desa Wukirsari.
"Tersangka mengaku mencari korban (Galal Ari Ranzah)," ujar Riyono, Selasa siang.
Namun, lanjut Riyono, tersangka tidak mendapati korban saat mencari di rumahnya karena menurut Sumiyati( ibu korban) sudah bekerja. Tanpa menaruh kecurigaan dan sudah larut malam Sumiyati mempersilahkan AN untuk menginap.
Namun ternyata justru tawaran Sumiyati untuk menginap di rumahnya dijadikan kesempatan AN untuk melakukan aksi pencurian.
Pada keesokan harinya sekitar pukul 04.00 Sumiyati bermaksud membangunkan AN. Namun dia terkejut karena AN sudah tidak ada dan setelah dicek beberapa barang milik korban yang berada di kamar sudah raib, diantaranya
1 buah pucuk senapan angin, 3 buah teleskop, 1 buah peredam, 1 tas ransel, dan pakaian kaos 4 buah, baju 1 buah dan 2 buah celana jeans.
Setelah dilakukan penyelidikan tersangka terlacak di wilayah Sragen baru pada Senin(06/06/2016) malam tersangka berhasil dibekuk.
"Korban mengalami kerugian Rp 7 juta, saat ini tersangka diamankan di polsek Imogiri dan masih dilakukan proses penyelidikan," terang Riyono.

Berita Terkait :
-
Jumat, 04 November 2016 - 08:32:37 WIB
Pasangan Mesum di Hotel Digelandang Petugas, Satu Masih Remaja
-
Kamis, 03 November 2016 - 08:29:10 WIB
Sigit Terancam Dicopot Sebagai PNS
-
Rabu, 02 November 2016 - 07:57:58 WIB
Muscab PPP Kebumen, Tiga Kandidat Ketua Muncul
-
Minggu, 30 Oktober 2016 - 09:51:11 WIB
Sekda Kebumen Bakal Kembali Diperiksa KPK
-
Jumat, 28 Oktober 2016 - 08:42:03 WIB
Kepala Dikpora Kebumen Dipanggil KPK