Hukum & Kriminal
Kamis, 18 Agustus 2016 - 18:30:23 | r3 / Sorot Kebumen

Tiga Napi Langsung Bebas Setelah Terima Remisi
Tiga Napi Langsung Bebas Setelah Terima RemisiIklan Samping BeritaSejumlah Napi saat menerima pembacaan putusan remisi yang diterimanya

Kebumen,(sorotkebumen.com)--Dari 63 narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kebumen yang diusulkan untuk mendapat remisi umum pada Hari Kemerdekaan RI tahun ini, hanya sebanyak 53 napi yang lolos mendapatkan remisi. Bahkan tiga orang napi dinyatakan langsung bebas setelah mendapat remisi yang diberikan. Sementara napi yang mendapat remisi lainnya masih dalam proses menjalani masa tahanan. Ketiga orang Napi yang langsung bebas diantaranya Yenny Wahyuningsih atas kasus penipuan, Sumaryadi atas kasus penggelapan dan Yulianto atas kasus penipuan.

Kepala Rutan Kelas II B Kebumen, Soetopo Baruta menuturkan, pemberian remisi kepada para napi tersebut merupakan sesuatu yang rutin dilakukan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia secara nasional. Dasar pemberian remisi sendiri dilakukan dari hasil penilaian kelakuan baik para napi. Pemberian remisi bagi para napi sendiri beragam, yakni mulai dari satu bulan hingga tiga bulan tergantung penilaian kelakuan baiknya.

"Dengan adanya program remisi ini diharapkan menjadi semangat bagi warga binaan di Rutan Kebumen untuk terus berusaha menjadi lebih baik. Bagi mereka yang sudah bisa langsung bebas kita harapkan setelah keluar dari Rutan tidak mengulangi kesalahan yang sama," harapnya, Kamis (18/8/2016)

Dari 53 napi yang mendapat remisi, mantan Ketua STIKES Muhammadiyah Gombong yakni Giyatmo menjadi salah satu napi yang mendapatkan remisi pada HUT RI ke-71 tahun ini. Sebagaimana sebelumnya Giyatmo telah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara kurungan atas kasus pencucian uang tahun 2015 lalu. (Beni)

Berita Terkait :


HOT NEWS